Bolehkah Memanjangkan Kuku? #fatwamuslimah




‪#‎fatwaulama‬ ‪#‎fatwamuslimah‬
POTONG KUKU

Bismillah

Kawan Muslimah, potong kuku adalah aktivitas yang sudah dibiasakan sejak kecil oleh orang tua atau guru kita. Namun saat ini, kita lihat banyak saudari muslimah kita yang memanjangkan kuku dan menghiasinya, bagaimanakah pandangan Islam mengenai memanjangkan kuku? Simak fatwa berikut yaa...
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Fatwa 1
Pertanyaan: Apakah hukum memanjangkan kuku?
Jawaban: Memanjangkan kuku paling tidak hukumnya makruh (dibenci dalam agama, tidak berdosa melakukannya namun meninggalkannya berbuah pahala), jikalau tak mencapai hukum haram (berdosa jika dilakukan), sebab Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam- memberikan kaum muslimin batas waktu maksimal 40 hari untuk memotong kukunya

(Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullah- )

Fatwa 2
Pertanyaan: Apa hukumnya membiarkan kuku panjang lebih dari empat puluh hari?
Jawaban:
Ada perincian dalam hal ini
Jika ia (tidak memotong kuku) dengan niat mengikuti (trend) orang-orang kafir yang telah melenceng dari fitrah yang lurus, maka hal tersebut hukumnya HARAM, sebab Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda yang maknanya "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia menjadi bagian dari mereka"

Apabila ia membiarkan kukunya panjang lebih dari 40 hari hanya karena hawa nafsunya, maka hal tersebut menyelisihi fitrah yang selamat, dan menyelisihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam

(Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin -rahimahullah-)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Demikian Kawan Muslimah, bagi yang kukunya masih panjang...segera potong dan pendekkan ya...hal tersebut lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan kesehatan serta kebersihan. Mempercantik diri tak perlu menerjang syariat Islam. Semoga Allah Ta'ala membukakan hari kita semua untuk menerima kebenaran dan mengikutinya. Amiin...

Admin @muslimahmuda

Komentar

Postingan Populer