Serial Fikih Wanita: Bersuci
Thaharah (bersuci) adalah kunci shalat, dan syarat shalat yang paling penting.
Ada dua jenis thaharah:
Pertama: Thaharah Maknawiyyah (sucinya batin), yaitu sucinya hati dari kesyirikan, maksiat, dan apa yang mengotorinya. Thaharah ini lebih penting dari sekadar sucinya jasad. Dan tak mungkin terwujud sucinya jasad bersamaan dengan najisnya kesyirikan sebagaimana firman Allah Ta'ala:
[إِنَّمَا المُشرِكونَ نَجَسٌ ﴾ [التوبة: ٢٨﴿
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" (QS. at Taubah: 28)
Kedua: Thaharah Hissiyah (sucinya lahir), hal ini akan dijelaskan pada pembahasan thaharah berikutnya.
Thaharah dalam bahasa Arab bermakna: kebersihan dan kesucian dari kotoran-kotoran.
Dan secara istilah: mengangkat hadats (kotoran yang ada pada badan dan menghalangi dari shalat), dan menghilangkan khobats (kotoran).
Yang dimaksud dengan mengangkat hadats: menghilangkan hal yang menghalangi dari shalat dengan menggunakan air di seluruh tubuh apabila termasuk hadats besar, dan bila termasuk hadats kecil maka cukup dengan mengalirkan air ke anggota-anggota wudhu dengan niat. Apabila tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya, maka memakai pengganti air, yaitu tanah dengan tata cara yang disyariatkan. Akan datang penjelasan mengenai hal ini di bab tayammum, insyaallah.
Yang dimaksud dengan mengangkat khabats: menghilangkan najis dari badan, pakaian serta tempat.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa:
Thaharah hissiyah terbagi menjadi dua macam:
- Bersuci dari hadats dan ini khusus pada badan.
- Bersuci dari khabats, dan ini mencakup badan, pakaian serta tempat.
Hadats terbagi menjadi dua macam:
- Hadats kecil, yaitu yang mewajibkan wudhu.
- Hadats besar, yaitu yang mewajibkan mandi besar.
- Khabats yang harus dicuci.
- Khabats yang harus dipercikkan air.
- Khabats yang wajib dibasuh/diusap.
Komentar
Posting Komentar